SEKRETARIAT


Kategori : PROGRAM || Tgl : 2022-01-26

Tugas dan Fungsi Tim Penggerak PKK

Sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 36
Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017
tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga menyebutkan bahwa
tugas TP PKK pusat dan daerah yaitu pendataan potensi keluarga dan masyarakat;
penggerakan peran serta masyarakat; dan pengendalian terhadap 10 (sepuluh) program
pokok PKK.
Dalam menjalankan tugasnya, Peranan dan posisi TP PKK adalah sebagai mitra
kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan, yang berfungsi sebagai berikut:
1. Menghimpun, menggerakkan dan membina potensi masyarakat untuk
terlaksananya 10 (sepuluh) program pokok PKK;
2. Merencanakan, melaksanakan, memantau, menmgevaluasi pelaksanaan 10
(sepuluh) program pokok PKK sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
3. Memberikan pembinaan yang meliputi penyuluhan, pelatihan bimbingan teknis dan
pendampingan kepada TP PKK secara berjenjang sampai dengan kelompok dasa
wisma;
4. Melakukan supervisi, advokasi dan pelaporan secara berjenjang terkait program
Gerakan PKK; dan
5. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
Berdasarkan penjelasan tugas dan fungsi TP PKK di atas, maka dapat dijelaskan
bahwa ada 3 peran TP PKK, yaitu pertama sebagai fasilitator dapat diartikan bahwa TP
PKK sebagai unsur yang memfasilitasi agar yang difasilitasi menjadi dapat mengetahui,
dapat memahami, memiliki keinginan serta mampu sebagai perencana, pelaksana dan
pengendali. Kedua TP PKK sebagai pengelola suatu program/kegiatan, yang
mempersyaratkan agar yang bersangkutan memahami unsur-unsur 5w+1h, yakni: what
(apa), why (mengapa), where (dimana), when (kapan), who (siapa), how (bagaimana).
Dan ketiga adalah sebagai penggerak, artinya diharapkan mampu menjadi seorang
penyuluh dan pembimbing agar orang tergerak untuk berbuat sesuatu yang positif.

GPR WIDGET